MENCETAK GENERASI SHOLEH, MANDIRI, BERWAWASAN DAN BERAKHLAQ ISLAMI

Mendidik anak sejak didalam kandungan, bagaimana?

baca : ARTIKEL
PERHATIAN SYARIAT ISLAM TERHADAP JANIN
Disalin : Kamis,27 Desember 2012, pukul : 09.06 WIB
      Dalam Mukhtârus Shihâh, pengertian janin (al-janîn) adalah al-waladu mâ dâma fil bathn (anak selama masih dalam kandungan ibunya).[1] Disebut janin karena masih tidak terlihat dan tersembunyi.[2] Pengertian senada juga tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang menyebutkan pengertian bakal bayi (masih dalam kandungan).[3] Janin sebagai bakal calon manusia pun menerima bagian perhatian tersendiri dalam syariat Islam yang sempurna, sejak pertama kali menunjukkan tanda-tanda kehidupan di rahim sang ibu. Meski belum terlahir di alam dunia, Islam telah menaruh perhatian kepadanya.


Berikut ini beberapa aspek perhatian Islam kepada janin.
A. Larangan Zina
Allah Azza wa Jallatelah memberitakan bahwa nasab merupakan anugerah agung bagi para hamba-Nya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا ۗ وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا

Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushâharah dan adalah Rabbmu Maha Kuasa. [al-Furqân/25:54]

Di antara maqâshid (tujuan-tujuan luhur) syariat Islam, memelihara an-nasl dan an-nasab (keturunan dan garis pernasaban). Atas dasar itu, Islam melarang perzinaan, melontarkan tuduhan zina (al-qadzaf) dan hukuman yang berat atas dua perbuatan di atas. Ketetapan ini ditujukan untuk memelihara garis pernasaban janin. Sebab di antara efek negatif perzinaan adalah bercampur-baurnya nasab jabang bayi lantaran benih tersemai dalam hubungan yang tidak syar'i dan Islam telah menetapkan jabang bayi yang akan lahir kelak tidak mempunyai ayah.

B. Perintah Memilih Calon Ayah Shalih Dan Ibu Yang Shalihah
Termasuk hak janin atas kedua orang tuanya, agar mereka memilih pasangan yang baik (shalih/shalihah). Terdapat banyak hadits yang menganjurkan kaum pria agar memilih wanita baik-baik. Di antaranya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَخَيَّرُوْا لِنُطْفِكُمْ

Pilih-pilihlah tempat untuk mani kalian… [HR. Ibnu Mâjah dan dishahîhkan oleh al-Albâni dalam Shahîh Sunan Ibni Mâjah]

Kaum pria tidak boleh terkecoh oleh penampilan wanita yang menarik atau menjadikan pesona penampilan sebagai bahan utama menentukan pilihan istri. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan standar dalam memilih isteri dengan bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرأَةُ لأَِرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَافَاظْفَرْبِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, status sosialnya, kecantikannya dan agamanya. Carilah wanita yang punya agama, engkau akan beruntung [HR. al-Bukhâri dan Muslim].

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّلِحَةُ

Dunia adalah perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan di dalamnya adalah wanita shalihah [HR. Muslim]

'Umar bin Khaththâb Radhiyallahu anhu pernah ditanya mengenai hak seorang anak atas ayahnya. Beliau menjawab: "Yaitu memilih ibu terbaik, menamainya dengan nama yang baik dan mengajarinya al-Qur`an".

Abul Aswad ad-Duali rahimahullah pernah berkata kepada anak-anaknya: "Aku telah berbuat baik kepada kalian saat masih kanak-kanak dan dewasa serta sebelum kalian terlahirkan". Mereka bertanya-tanya: "Bagaimana ayah berbuat baik kepada kami sebelum kami dilahirkan?". Ia menjawab: "Aku pilihkan kalian ibu yang tidak akan menjadi celaan bagi kalian"

Seorang anak selain membutuhkan seorang ibu yang shalihah, ia juga membutuhkan keberadaan bapak yang shalih yang memberikan perhatian kepada ibu dan anaknya. Di sinilah letak kewajiban keluarga dan wali wanita. Mereka hendaknya tidak menikahkan putrinya dengan lelaki mana saja yang maju meminangnya. Harus dipastikan kebaikan budi pekerti si pria dan agamanya, terutama di masa sekarang yang penuh dengan fitnah dan pemikiran yang menyeleweng. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

إذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِيْنَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَضِ وَفَسَادٌعَرِيضٌ

Jika datang kepada kalian lelaki yang kalian ridhai agama dan akhaknya, maka nikahkanlah. Jika tidak, akan terjadi fitnah di dunia dan kerusakan yang besar".

Al-Mubârakfuri rahimahullah menjelaskan: “Bahaya itu akan terjadi karena kalian tidak akan menikahkannya kecuali dengan lelaki berharta atau berstatus sosial tinggi. Sehingga kemungkinan akan banyak kaum wanita hidup tanpa suami dan kaum lelaki hidup tanpa istri. Akibatnya, banyak orang terjerumus dalam fitnah perzinaan. Dan pada gilirannya aib akan melekat pada para wali, dan kemudian fitnah dan kerusakan pun semakin menyala-nyala. Terputusnya garis nasab dan pudarnya keshalihan pribadi dan penjagaan terhadap kehormatan jiwa pun terjadi"[4]

Akan sangat berbahaya, bila seorang muslimah berada di bawah kendali lelaki mulhid (berpemikiran menyimpang), atau lelaki permisif yang memandang kebebasan mutlak bagi manusia, suami yang memaksa untuk berbuat maksiat, tidak mengenal arti penting pemeliharaan kehormatan dan sebagainya.

C. Perhatian Islam Terhadap Kesehatan Ibu Dan Janinnya
Ibu yang sedang mengandung akan mengalami kondisi berat. Begitu juga di waktu persalinan dan pasca persalinan saat menyusui jabang bayinya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا

Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula) [al-Ahqâf/46:15]

Kata Imam al-Qurthubi rahimahullah : “Ayat ini mengisyaratkan tentang kesulitan dan kepayahan yang harus dialami oleh ibu saat hamil. [5]

Mengingat kondisi sulit yang mesti dijalani seorang wanita hamil, Ulama telah mengkategorikan wanita hamil yang mengkhawatirkan jiwanya atau kandungannya (atau mengkhawatirkan jiwa dan kandungannya sekaligus) ke dalam golongan orang yang sudah tua renta yang boleh tidak berpuasa.

Imam Ibnu Katsîr rahimahullah menjelaskan bahwa termasuk ke dalam kategori orang yang sudah tua yang tidak sanggup berpuasa adalah wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui, jika mereka mengkhawatirkan diri mereka atau anak-anak mereka. Dalam masalah ini Ulama berselisih pendapat mengenai kewajiban mereka. Sebagian mengatakan: “Mereka (wanita hamil dan menyusui) berkewajiban membayar fidyah dan mengqadha”. Sebagian lain berpendapat: “Membayar fidyah saja, tidak mengqadha”. Pendapat lain: “Wajib mengqadha tanpa membayar fidyah. Atau yang mengatakan, mereka tidak berpuasa, tanpa membayar fidyah atau mengqadha[6]

D. Penundaan Pelaksanaan Hukum Had Bagi Wanita Hamil
Perhatian Islam terhadap janin juga dapat diketahui melalui penundaan pelaksanaan hukum had yang harus dialami oleh seorang wanita hamil. Baik disebabkan ia murtad, membunuh, atau berzina, sampai ia melahirkan bayi dan selesai dari nifasnya.

Begitu pula bila hukuman yang dijalani berupa jild (pukulan), wanita hamil tidak boleh dijilid sampai ia melahirkan, dan tidak boleh dirajam sampai ia melahirkan. Ia diberi tempo sampai masa nifasnya berakhir.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata: "Ijma Ulama telah terbakukan menyatakan wanita hamil karena zina padahal sudah menikah, ia tidak dikenai rajam sampai melahirkan". [Fathul Bari12/146]

Dasar keterangan mereka adalah hadits wanita Ghamidiyyah Radhiyallahu anha yang berbuat zina dan kemudian hamil. Disebutkan dalam hadits:

فَجَاءَتْ الْغَامِدِيَّةُ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ فَطَهِّرْنِي وَإِنَّهُ رَدَّهَا فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ تَرُدُّنِي لَعَلَّكَ أَنْ تَرُدَّنِي كَمَا رَدَدْتَ مَاعِزًا فَوَاللَّهِ إِنِّي لَحُبْلَى قَالَ إِمَّا لَا فَاذْهَبِي حَتَّى تَلِدِي فَلَمَّا وَلَدَتْ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي خِرْقَةٍ قَالَتْ هَذَا قَدْ وَلَدْتُهُ قَالَ اذْهَبِي فَأَرْضِعِيهِ حَتَّى تَفْطِمِيهِ فَلَمَّا فَطَمَتْهُ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي يَدِهِ كِسْرَةُ خُبْزٍ فَقَالَتْ هَذَا يَا نَبِيَّ اللَّهِ قَدْ فَطَمْتُهُ وَقَدْ أَكَلَ الطَّعَامَ فَدَفَعَ الصَّبِيَّ إِلَى رَجُلٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَحُفِرَ لَهَا إِلَى صَدْرِهَا وَأَمَرَ النَّاسَ فَرَجَمُوهَا

… Kemudian wanita Ghamidiyah datang seraya berkata: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , aku telah berzina. Bersihkanlah aku". Beliau menolaknya. Keesokan harinya, ia berkata: "Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kenapa engkau menolakku?. Mungkin engkau menolakku layaknya engkau menolak Maiz. Demi Allah Azza wa Jalla, aku benar-benar hamil". Beliau menjawab: “Pergilah, kembali setelah engkau melahirkan". Setelah melahirkan, ia mendatangi beliau dengan anaknya dalam balutan kain. Ia berkata: "Aku telah melahirkan". Beliau berkata: "Pulanglah, susuilah ia sampai engkau menyapihnya". Ketika ia telah menyapihnya, ia mendatangi beliau bersama anaknya yang memegang sepotong roti. Ia berkata: "Wahai Nabi Allah Azza wa Jalla, aku telah menyapihnya dan ia bisa makan roti". Maka sang anak diserahkan kepada seorang lelaki dari kalangan Muslimin. Beliau memerintahkan untuk penggalian lubang sebatas dadanya. Orang-orang diperintahkan untuk melemparinya dengan batu…[HR. Muslim]

Ketentuan ini ditempuh dalam rangka memelihara janin yang sedang dikandung, agar tidak ada gangguan yang mengenainya. Sebab, terbunuhnya si ibu melalui hukum qishâsh akan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup janin yang dikandungnya.

Syaikh Shalih al-Fauzân berkata: "Apabila qishâs ditegakkan terhadap seorang wanita yang hamil, ia tidak dibunuh (langsung, red) sampai melahirkan. Sebab kematiannya akan mengakibatkan kematian janin, padahal janin itu tidak bersalah”. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ

Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. [al-An'âm/6:164] [7]

Beliau menambahkan : "Ini menunjukkan kesempurnaan syariat Islam dan keadilannya. Sebab memperhatikan hak janin dalam kandungan, tidak membiarkan adanya bahaya yang mengancamnya…".[8]

E. Kewajiban Mmenafkahi Istri Yang Hamil Yang Diceraikan
Sudah diketahui bersama, seorang wanita yang menjadi istri lelaki, maka biaya hidupnya ditanggung oleh suami, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. [al-Baqarah/2:233]

Namun, kehidupan rumah tangga terkadang harus menghadapi kondisi-kondisi sulit sehingga mengakibatkan terputusnya tali ikatan perkawinan. Dengan kata lain, berujung pada perceraian. Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan si istri tengah mengandung anak (mantan) suaminya ini. Kendatipun si wanita sudah bukan lagi berstatus sebagai istri, akan tetapi lelaki yang menjadi ayah janin yang dikandung mantan istrinya wajib menafkahinya karena janin yang dikandungnya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah di talak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka itu nafkahnya hingga mereka bersalin [ath-Thalâq/65:6]

Syaikh Abdur Rahmaan as-Sa'di rahimahullah berkata: “(Ketetapan itu) demi kandungan yang sedang berada dalam perutnya (wanita), jika ia telah ditalak bain. Dan demi kandungan dan dirinya bila talaknya bersifat raj'i[9]

Ibnul 'Arabi rahimahullah berkata: "Allah menentukan hak memperoleh tempat tinggal dan nafkah bagi wanita-wanita hamil yang telah ditalak tiga kali"[10]

Bahkan ketentuan ini telah menjadi ijma` di kalangan Ulama. Ibnu Qudâmah rahimahullah berkata: "Kesimpulan dalam masalah ini, seorang lelaki yang mentalak istrinya yang sedang hamil dengan talak bain (talak yang menyebabkan istri tidak bisa kembali lagi), baik dengan talak tiga, khulu' (gugatan cerai yang dikabulkan), atau pernikahannya batal (fasakh), maka ia (si isteri) berhak memperoleh nafkah dan tempat tinggal berdasarkan ijma` Ulama, sesuai dengan firman Allah Azza wa Jalla.

وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah di talak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka itu nafkahnya hingga mereka bersalin [ath-Thalâq/65:6]

Sebab janin yang dikandung adalah anak si lelaki itu, maka ia wajib memberikan nafkah bagi janin dalam kandungan itu. Bapaknya tidak bisa memberikan nafkah langsung kepada sang janin kecuali dengan memberi nafkah kepada mantan istrinya. Hal ini wajib dilakukan sebagaimana wajib membayar upah wanita yang menyusui (anaknya)". [11]

F. Penetapan Denda Atas Orang Yang Menyebabkan Keguguran Janin
Apabila dilakukan ta`dîb (pelaksanaan sanksi hukuman) terhadap seorang wanita yang tengah hamil, sampai mengakibatkan keguguran, maka si penghukum berkewajiban memerdekakan budak lelaki atau perempuan. Dalam Shahîhain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan kewajiban memerdekakan budak sahaya, lelaki atau perempuan dalam perkara keguguran kandungan (Muttafaqun 'alaih)

Ini merupakan pendapat mayoritas Ulama

Kasus lain, apabila ada orang mengagetkan wanita yang tengah hamil, sehingga terjadi keguguran karenanya, maka orang yang menyebabkan kekagetan itu wajib membayar diyat. Sebab ia menjadi faktor kematian si janin. [12]

G. Hak Waris Janin
Hak waris janin dalam kandungan juga dilindungi oleh Islam. Bila janin memenuhi dua syarat maka akan memperoleh bagian harta warisan. Pertama, kepastian hidupnya janin pada waktu kematian orang yang akan diwarisi kekayaannya (bapaknya misalnya). Kedua, terlahir dalam keadaan hidup (dengan memenuhi syarat-syarat lain yang ada dalam ilmu warisan). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا اسْتَهَلَّ الْمََوْلُوْدُ وُرِّثَ

Jika anak terlahir dalam keadaan hidup, maka ia memperoleh hak warisan [HR. Abu Dâwud]

Penundaan pembagian warisan berpotensi menimbulkan kerugian bagi sebagian ahli waris. Oleh karena itu, kendatipun ada ahli waris yang 'berujud' janin, hal itu tidak menghalangi dilakukannya pembagian waris dengan segera. Meskipun pada asalnya, lebih baik ditunggu agar tidak mesti berhadapan dengan silang pendapat Ulama dalam masalah ini. Namun bila ada ahli waris yang tidak rela menunggu, berdasarkan pendapat râjih, maka mereka itu (para ahli waris) boleh melakukan pembagian langsung.[13] Sehubungan dengan nasib janin, maka akan ada prosentase warisan kekayaan yang 'dipeti-eskan' untuk bagiannya, yang sudah dijelaskan dalam buku-buku faraidh.

Kesimpulan
Islam sangat menaruh perhatian terhadap kelangsungan hidup umat manusia. Nyawa dalam Islam mahal harganya, tidak seperti pada bangsa Barat yang katanya sangat menjunjung hak asasi manusia. Mereka justru menginjak-injak hak hidup bangsa lain, apalagi kaum Muslimin. Ini kian menunjukkan betapa indahnya Islam dan sebaliknya alangkah buruknya wajah hak asasi model Barat. Mestinya umat manusia sedunia menjadikan Islam sebagai pandangan hidup dan panutan. Wallâhu a'lam (Redaksi)

Referensi:
1. Ahkâmul Qur`ân, Imam Ibnul 'Arabi tahqîq 'Abdur Razzâq al-Mahdi Dârul Kitâb al-'Arabi Cet. I Th. 1421H.
2. Ahkâmul Janîni Fil Fiqhil Islâmi, 'Umar bin Muhammad bin Ibrâhîm Ghânim, Dâr Andalus al-Khadrâ Cet I Th. 1421H.
3. Al-Jâmi' Li Ahkâmil Qur`ân, Imam al-Qurthubi, tahqîq Abdur Razzâq al-Mahdi Dârul Kitâb al-'Arabi Cet. I Th. 1421H.
4. Al-Mulakhkhash al-Fiqhi, Shalih al-Fauzân, Dârul 'Ashimah Cet. I Th. 1423H.
5. Taisîrul Karîmir Rahmân, 'Abdur Rahmân as-Sa'di, Muassasah Risâlah Beir

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIIi/Jumadil Tsani 1430/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Mukhtârus Shihâh, Muhammad bin Abi Bakr ar-Râzi Dârul Kutub al-'Ilmiyyah Cet I Th. 1410 H, hal. 55, al-Jâmi Li Ahkâmil Qur`ân (17/97)
[2]. al-Jâmi` Li Ahkâmil Qur`ân (17/97 )
[3]. KBBI hal.
[4]. Tuhfatul Ahwadzi (4/204)
[5]. Al-Jâmi' Li Ahkâmil Qur`ân (14/64)
[6]. Tafsîrul Qur`ânil 'Azhîm (1/505), tahqîq Sâmi as-Salâmah, Dâr Thaibah
[7]. al-Mulakhkhas al-Fiqh, kitâbul qishâsh, 2/477
[8]. Ibid (2/478). Lihat juga kitâbut thalâq di halaman 422 dalam kitab yang sama.
[9]. At-Taisîr hlm. 871
[10]. Ahkâmul Qur`ân (3/215)
[11]. Al-Mughni 7/405
[12]. Lihat al-Mulakhkhash al-Fiqhi (2/492-493)
[13]. Lihat al-Mulakhkhash al-Fiqhi (2/293)

This entry was posted in . Bookmark the permalink.

Leave a reply


Spanduk 2014/2015

Spanduk 2014/2015